FORMULIR SIMPATISAN RAPI (SRP) “E1025”
Radio Antar Penduduk Indonesia
Salam RAPI 5155,
Demi menjaga tertib administrasi dan tertib komunikasi pada jalur komunikasi elektronika RAPI diminta kepada para simpatisan/SRP dan calon anggota RAPI yang belum mempunyai 10-28 (callsign) agar mendaftarkan diri dengan mengisi form data diri yang telah disediakan untuk mendapatkan Nomor SRP.
Nomor SRP ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang kembali. Untuk selanjutnya bagi yang telah mendapatkan nomor SRP diharapkan menghubungi sekretariat lokal/wilayah RAPI terdekat untuk mengurus 10-28 sebagai persyaratan berkomunikasi pada jalur komunikasi elektronika RAPI.
Apabila tetap dipergunakan pada jalur komunikasi elektronika RAPI setelah batas waktunya maka ADMIN akan melaksanakan penertiban (menonaktifkan IP dan ID address pada jalur komunikasi elektronika RAPI).
Formulir dikembalikan kepada ADMIN melalui email ke: zebra_jz21ak@yahoo.com dan rapielektronik@ymail.com
NAMA ASLI | : | JEPRI |
ALAMAT LENGKAP | : | JL,TIPAR CAKUNG,NO:22 RT/RW: 06/02 Kel : SUKAPURA Kec : CILINCING, JAKARTA UTARA |
NO TLP | : | 087886050417 |
: | SRP_1155.jakut@yahoo.co.id | |
: | ||
PERNYATAAN
|
:
|
1. Melalui surat ini saya bersedia mengikuti peraturan/tatacara berkomunikasi yang telah ditetapkan oleh organisasi RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) dan bersedia untuk di mute/kick (non aktifkan) oleh admin yang telah ditunjuk, dengan mengembalikan formulir ini berarti saya tunduk pada peraturan yang berlaku pada jalur komunikasi elektronika ini.
2. Bahwa alamat dan nama yang saya tuliskan diatas sesuai KTP, pemegang SRP, dan bukan alamat orang lain.
|
10-28 | : | SRP-0000 (diisi oleh admin) |
BERLAKU | : | DD-MMMM-YYYY s/d DD-MMMM-YYYY (diisi oleh admin) |
ADMIN | : | JZ21AK – Zebra/081345677021 |
- Nomor SRP ini hanya khusus dipakai untuk komunikasi jalur elektronika RAPI e1025
- Pemegang SRP tidak diperkenankan membuat interface untuk link gateway e1025